Jumat, 28 Juli 2017

JAKARTA MENGALOKASIKAN RP 9 MILIAR UNTUK KENAIKAN GAJI ANGGOTA DEWAN

JAKARTA MENGALOKASIKAN RP 9 MILIAR UNTUK KENAIKAN GAJI ANGGOTA DEWAN


Pemerintah DKI Jakarta telah mengalokasikan sekitar Rp 9 miliar untuk membiayai kenaikan gaji anggota dewan kota yang diantisipasi, karena pemerintah dan Dewan Kota saat ini sedang mempertimbangkan rancangan undang-undang tentang masalah tersebut.

Sekretaris Kota Saefullah mengatakan bahwa pemerintah telah menyelesaikan rancangan anggaran revisi 2017 (APBD-P) dan akan segera menyerahkannya ke Dewan Kota untuk musyawarah. Gaji tambahan akan dicairkan dalam tiga atau empat bulan terakhir tahun 2017.

"Kami membutuhkan sekitar Rp 9 miliar untuk kenaikan gaji di tahun 2017," kata Saefullah kepada wartawan di Balaikota. Dia menambahkan, revisi anggaran 2017 sebesar Rp 71,7 triliun, meningkat sebesar Rp 1,6 triliun dari anggaran awal 2017 (APBD).

Anggota dewan bertujuan untuk meloloskan undang-undang tersebut pada kenaikan gaji mereka pada bulan Agustus. Perda tersebut didasarkan pada sebuah peraturan pemerintah yang ditandatangani oleh Presiden Joko "Jokowi" Widodo pada bulan Juni, yang menetapkan bahwa semua anggota dewan daerah berhak mendapatkan kenaikan dalam tunjangan kinerja.

Dengan peraturan yang diusulkan, para pemimpin dan anggota Dewan Kota dapat menerima kenaikan sekitar 20 persen dari gaji mereka saat ini. Saat ini, pimpinan Dewan Kota menerima sekitar Rp 95 juta per bulan, sementara anggota menerima sekitar Rp 75 juta per bulan.